Jurnalis Online Indonesia /Siak.Kandis.Wartawan Indonesia  Bersikap Independen Menghasilkan  Berita Akurat Berimbang dan Tidak Beretikah Buruk,Butir Kode Etik Pasal Satu dan Wartawan Indonesia  di Lindungi  UU Nomor 40 Tahun  1999

Adanya  Oknum Wartawan  Online  Berinisial  FS,Yang Berdomisili di Kecamatan Kandis kabupaten Siak  Melakukan  Pemberitaan Mengenai  Kepala Kampung  Kandis,dalam isi Pemberitaan  Wartawan  FS ,Dia Menulis  Bahwa  "Kepala Kampung Kandis Korupsi " Seolah olah oknum Wartawan  tersebut  Mengambil Tugas Kinerja,Kepolisian, Kejaksaan  dan Kehakiman,dan  FS Menjustice Kepala Kampung 100% Bersalah.

JelasKepala Kampung Kandis  Pada para Awak Media Bahwa 
upaya pemerasan yang dilakukan  oleh oknum wartawan  FS tersebut bermula dari pengiriman nomor rekening ke salah satu kepala desa karena belum ada tanggapan oknum wartawan tersebut menerbitkan pemberitaan dugaan korupsi   yang terbit sebelum lebaran ...setelah lebaran wartawan tersebut manaikkan berita lagi dengan  Pemberitaan "Dugaan Kepala Kampung Kandis minilap dana CSR setiap bulannya" karena belum ada tanggapan dari Kepala Kampung Kandis  Oknum Wartawan  FS menaikan berita lagi sebagai" Kepala Kampung Kandis  Sebagai terlapor dikejari " karena juga belum ada tanggapan dari Kepala Kampung Kandis Oknum Wartawan  FS menaikan berita" Tokoh masyarakat kampung Kandis gerah dengan kepala desa agar mundur jadi kepala desa dengan legowo" sampai berita ini diterbitkan sudah ada 7 berita dinaikkan oleh oknum wartawan tersebut ujar Kades

Kepala  Kampung Kandis tersebut bercerita  dengan  terang benderang ,bahwa upaya pemerasan Oknum Wartawan tersebut  di sampaikan saat pertemuan berempat disalahsatu Ruangan yang dirahasiakan kepala desa tersebut kepada awak media tujuan pertemuan adalah supaya tak ribut ribut antara kita malulah kita...begitu ungkapan salah satu dari berempat namun persoalan berapa itu saya kembalikan kepada kalian berdua ...oknum wartawan menyebutkan angka yang membuat kita semua terkejut yaitu 170 juta ..pokoknya berita amanlah gak naik lagi untuk kawan kawanlah dan petinggi ...karena belum ada tanggapan melalui telepon seluler oknum wartawan menurunkan dan melakukan  Nego angka yang dimintanya menjadi 130 juta...karena belum ada tanggapan Kepala Kampung Kandis angka diturunkan lagi 30juta ...karena gak ada tanggapan  dari kita  kata kades ,Oknum Wartawan  FS lagi menaikkan 50 juta...begitulah cara oknum wartawan tersebut ingin coba melakukan pemerasan ...ungkap salah satu kades di kecamatan Kandis kepada awak media sampai media ini di terbitkan. oknum wartawan menerbitkan berita pengancaman kepada oknum wartawan ..begitu cerita kades tersebut kepada awak media...sangat disayangkan atas perbuatan oknum wartawan ini akibat dari ulahnya rusak citra dan marwah wartawan Dimata umum.

Setelah  Awak Media Komfirmasi pada Oknum Wartawan  FS Melalui  Telepon seluler  mengenai  semua tuduhan Kades tersebut dirinya  Membatah bahwa itu  semua tidak benar ,Siapa saksi dan Bukti WA Ujar FS

Dan sampai saat ini selalu oknum wartawan  FS Berusaha mencari  celah dan  ingin  memeras Kades tersebut dengan  Berita  Berdasarkan  Prasangka  seharusnya  Megedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah. 

Kode Etik,Pasal ,4 ,Wartawan Indonesia Tidak  Menulis,Menyiarkan  Berita Bohong  Fitnah dan Sadis

Pasal,6,Wartawan Indonesia tidak Menyalahgunakan Profesi  dan Tidak Menerima  suap,Tegas Kades

Tim