Jurnalis Online Indonesia /Siak.Kandis.Wartawan Indonesia Bersikap Independen Menghasilkan Berita Akurat Berimbang dan Tidak Beretikah Buruk,Butir Kode Etik Pasal Satu dan Wartawan Indonesia di Lindungi UU Nomor 40 Tahun 1999
Adanya Oknum Wartawan Online Berinisial FS,Yang Berdomisili di Kecamatan Kandis kabupaten Siak Melakukan Pemberitaan Mengenai Kepala Kampung Kandis,dalam isi Pemberitaan Wartawan FS ,Dia Menulis Bahwa "Kepala Kampung Kandis Korupsi " Seolah olah oknum Wartawan tersebut Mengambil Tugas Kinerja,Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman,dan FS Menjustice Kepala Kampung 100% Bersalah.
JelasKepala Kampung Kandis Pada para Awak Media Bahwa
upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan FS tersebut bermula dari pengiriman nomor rekening ke salah satu kepala desa karena belum ada tanggapan oknum wartawan tersebut menerbitkan pemberitaan dugaan korupsi yang terbit sebelum lebaran ...setelah lebaran wartawan tersebut manaikkan berita lagi dengan Pemberitaan "Dugaan Kepala Kampung Kandis minilap dana CSR setiap bulannya" karena belum ada tanggapan dari Kepala Kampung Kandis Oknum Wartawan FS menaikan berita lagi sebagai" Kepala Kampung Kandis Sebagai terlapor dikejari " karena juga belum ada tanggapan dari Kepala Kampung Kandis Oknum Wartawan FS menaikan berita" Tokoh masyarakat kampung Kandis gerah dengan kepala desa agar mundur jadi kepala desa dengan legowo" sampai berita ini diterbitkan sudah ada 7 berita dinaikkan oleh oknum wartawan tersebut ujar Kades
Kepala Kampung Kandis tersebut bercerita dengan terang benderang ,bahwa upaya pemerasan Oknum Wartawan tersebut di sampaikan saat pertemuan berempat disalahsatu Ruangan yang dirahasiakan kepala desa tersebut kepada awak media tujuan pertemuan adalah supaya tak ribut ribut antara kita malulah kita...begitu ungkapan salah satu dari berempat namun persoalan berapa itu saya kembalikan kepada kalian berdua ...oknum wartawan menyebutkan angka yang membuat kita semua terkejut yaitu 170 juta ..pokoknya berita amanlah gak naik lagi untuk kawan kawanlah dan petinggi ...karena belum ada tanggapan melalui telepon seluler oknum wartawan menurunkan dan melakukan Nego angka yang dimintanya menjadi 130 juta...karena belum ada tanggapan Kepala Kampung Kandis angka diturunkan lagi 30juta ...karena gak ada tanggapan dari kita kata kades ,Oknum Wartawan FS lagi menaikkan 50 juta...begitulah cara oknum wartawan tersebut ingin coba melakukan pemerasan ...ungkap salah satu kades di kecamatan Kandis kepada awak media sampai media ini di terbitkan. oknum wartawan menerbitkan berita pengancaman kepada oknum wartawan ..begitu cerita kades tersebut kepada awak media...sangat disayangkan atas perbuatan oknum wartawan ini akibat dari ulahnya rusak citra dan marwah wartawan Dimata umum.
Setelah Awak Media Komfirmasi pada Oknum Wartawan FS Melalui Telepon seluler mengenai semua tuduhan Kades tersebut dirinya Membatah bahwa itu semua tidak benar ,Siapa saksi dan Bukti WA Ujar FS
Dan sampai saat ini selalu oknum wartawan FS Berusaha mencari celah dan ingin memeras Kades tersebut dengan Berita Berdasarkan Prasangka seharusnya Megedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah.
Kode Etik,Pasal ,4 ,Wartawan Indonesia Tidak Menulis,Menyiarkan Berita Bohong Fitnah dan Sadis
Pasal,6,Wartawan Indonesia tidak Menyalahgunakan Profesi dan Tidak Menerima suap,Tegas Kades
Tim
Tidak ada komentar
Posting Komentar