PEKANBARU | JOI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp 53.785.135.639. Dana tersebut dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kepada Gubernur Riau, Drs. H. Abdul Wahid, M.Si., di Pekanbaru pada Senin (14/4/2025). Sebelumnya, pengembalian secara administratif telah dilaksanakan pada 27 Maret 2025.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 133.044.490.800 untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, KPU Provinsi Riau merealisasikan penggunaan anggaran sebesar Rp 79.259.355.161, sementara sisanya dikembalikan sebagai SILPA sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran dapat tercapai berkat pengelolaan yang cermat di berbagai tahapan. Salah satunya disebabkan oleh perbedaan jumlah pasangan calon yang ikut serta.
“Kami awalnya memperkirakan sembilan pasangan calon, namun yang mendaftar dan memenuhi syarat hanya tiga. Hal ini berpengaruh terhadap efisiensi pada pengadaan APK, logistik, honorarium penyelenggara, serta biaya perjalanan dinas dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Rusidi.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahap awal sempat diperkirakan sisa dana hibah akan mencapai sekitar Rp 60 miliar. Namun setelah seluruh proses Pilkada rampung, jumlah pasti yang dikembalikan adalah Rp 53,7 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Riau dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi langkah KPU yang telah menunjukkan transparansi dan efisiensi tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada. Ini bukti bahwa anggaran publik bisa dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur Wahid.
Ia berharap ke depan KPU Riau terus menjaga kualitas dan integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Editor.Tina
Tidak ada komentar
Posting Komentar