Dilansir Dari Media lensafakta.com
PURWAKARTA || JOI
Setelah viral dimedsos beberapa waktu lalu, pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh salah seorang Kades di Purwakarta, yakni Kades Cianting Utara, IT, sekelompok warga dan tokoh masyarakat melalukan "aksi" untuk mempertanyakan program dan kinerja pemerintah desa mereka.
6 Januari 2025, Beberapa tokoh masyarakat, guru ngaji, dan warga terlihat hadir untuk mempertanyakan program-program IT selaku Kepala Desa yang bertanggung jawab. Mereka mempertanyakan terkait insfratruktur, pembangunan jalan-jalan lingkungan/desa, dan honor guru ngaji yang belum dibayarkan.
Satu persatu warga bersuara, kekecewaan demi kekecewan terkuak didepan forum yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan beberapa orang perangkat desa Cianting Utara tersebut. Diantara yang menyorot perhatian disini adalah, sang Kades IT yang tahun lalu pernah diperiksa oleh unit Tipikor Polres Purwakarta tersebut memberikan sanggahan terkait honor guru ngaji yang belum disalurkan dari beberapa tahun lalu, ia mengatakan kalau semua itu akan digabungkan pada anggaran SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) agar guru-guru ngaji tersebut memiliki "THR", entah dari mana aturannya, yang jelas begitu statement yang terucap dari seorang Kepala Desa, padahal, dari data yang kami ketahui melalui LPJ, setiap tahunnya dari dana desa tertulis laporan desa untuk penyerapan honor guru ngaji, lalu dikemanakan anggaran tersebut?
Beberapa kali sang Kades IT terlihat menyanggah dengan mengatakan "semua sudah sesuai program", walaupun disatu sisi warga desa tau betul apa yang disampaikan pak Kades tidak sesuai dengan realitanya. Diketahui insfratruktur di desa Cianting Utara banyak yang terlihat mangkrak, bahkan salah satu bangunan yang rencananya dibangun (entah untuk apa) terlihat mangrak dari 2 tahun lalu, padahal didata yang kami ketahui bangunan tersebut menghabiskan anggaran hingga 100jt rupiah.
Jalan-jalan desa pun tak luput jadi sorotan warga, bahkan salah satu warga (tokoh masyarakat ) mengatakan kalau jalan desa/jalan lingkungan "amburadul kabeh" (baca : berantakan semua). Honor guru ngaji yang tidak disalurkan, bahkan salah seorang warga sampai mengatakan "kwalat" kepada sang Kades karena (kalau benar) honor guru ngaji sampai dikorupsi maka ini adalah suatu hal yang sangat keterlaluan. Belum lagi anggaran ketahanan pangan yang entah berjalan, entah fiktif, cuma Kades dan orang-orangnya yang tau.
Media lensafakta.com, adalah media yang memviralkan sang Kades melalui pemberitaan online, Tik-Tok dan medsos lainnya, dengan data-data yang sudah terverifikasi sehingga menimbulkan aksi dari warga-warga Cianting Utara pada saat itu, seharusnya, pada momen tersebut sang Kades membuktikan kepada warganya bahwa semua anggaran sudah direalisasikan dengan benar, dengan membawa data-data yang akurat, menyanggah pemberitaan yang beredar terkait dirinya (dengan menunjukkan bukti-bukti) untuk membantah bahwasanya pemberitaan yang menyangkut namanya adalah sesuatu yang tidak benar, lalu meminta ralat berita kepada media kami sesuai dengan KEJ pasal 11 Undang-Undang pers no 40 tahun 1999, jika memang pemberitaan kami keliru maka kami berkewajiban untuk meralat bahkan mentakedown (tutup) berita, bukan hanya sekedar beralibi dan berkelat-kelit saja didepan masyarakat untuk menyelamatkan nama baiknya.
Kita ketahui bahwa setiap warga/masyarakat berhak tau tentang penyelenggaraan desa, sebagaimana termaksud dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), yang mana salah satu poinnya adalah, warga/masyarakat BERHAK untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI
(Dwi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar