BEKASI - JOI

Bea cukai Bekasi lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yaitu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA),dan Etil alkohol (EA).

Kegiatan pemusnahan di laksanakan secara simbolis di kantor Bea cukai Bekasi pada Rabu (09/10/2024).

Adapun BMMN yang di musnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416(lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas)batang ,MMEA ilegal sejumlah 859(delapan ratus lima puluh sembilan)liter,dan EA, ilegal sejumlah 235 liter.

Nilai seluruh BKC ilegal yang di musnahkan tersebut sebesar rp.7133.712.920(tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532(tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Bahwa BMMN sebagaimana di maksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk di musnahkan sesuai surat persetujuan Direktur pengelolaan kekayaan negara nomor S-157/MK.6/

KN.4/20 tangal 13 September 2024hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipes Madya pabean A Bekasi.

"Pemusnahan BMN tersebut di lakukan atas barang hasil penindakan bea cukai Bekasi bersama -sama dengan pemerintah kota Bekasi dalam hal ini satuan pamong praja kota dan kabupaten Bekasi,KOREM/051wijakarta,polres kita Bekasi,,dan polres kabupaten Bekasi dalam operasi bersama, operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin bea cukai Bekasi di wilayah kita dan kabupaten Bekasi selama tahun 2024.ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antara instansi dengan aparat penegakhum lainnya ", ungkap kepala kantor Bea cukai Bekasi yanti sarmuhidayanti...

(Kosasih)