Dilansir dari Media Lensafakta.com
SUBANG || JOI
Tedy Nurdiansyah, Kades Sukahaji, Ciasem, kabupaten Subang tampaknya kini sedang menjadi sorotan publik dan media, pasalnya Kades muda tersebut diduga terlibat polemik terkait penerbitan AJB sawah ganda di Sukahaji, Ciasem, Kabupaten Subang - Jawa Barat, Kamis (22/08/24).
Informasi yang kami terima dari beberapa narasumber (Pengaduan Masyarakat), sang Kades diduga terlibat kongkalikong dengan sejumlah pihak dalam penerbitan AJB yang diduga abal-abal sehingga menimbulkan polemik dari 3 tahun silam.
Berawal dari pengaduan salah seorang warga, sebut saja Guru Age, ia mengaku bahwa beberapa tahun silam menerima gadaian 2 bahu sawah (sekitar 1,400 meter persegi) dengan nilai 200jt rupiah dari seseorang yang dikenal sebagai "ADVOKAT" yang juga mantan Kades Gempol bernama Karmin.
"Awalnya saya dan saudara (kakak kandung) sedang mencari gadaian sawah" ujar Guru Age membuka percakapan saat diwawancara pemred lensafakta.com dan Investigasi86.com.
"Singkat cerita, akhirnya saya mendapatkan sawah seluas 2 bahu (±1400 M²) melalui sdr Karmin yang mana sawah tersebut diakui pemiliknya bernama nama Hj.Romih dan H. Rasam (ayah dan anak)" imbuhnya.
"Saat akad gadai-sewa, itu disaksikan banyak pihak TERMASUK PIHAK DESA, yang mana melibatkan kaur-kaur keuangan desa, Hj. Romih (pemilik) dan banyak pihak" pungkasnya menambahkan.
"Namun kesini-kesininya masalah mulai bermunculan, mulanya dari sertifikat atas nama yang tidak sinkron dengan lokasi, hingga sertifikat sawah yang satu lagi tak kunjung diserahkan oleh si pemilik (belakangan diketahu bahwa sertifikat yang satunya digadaikan ke bank)." Lanjut Guru Age menceritakan kronologisnya.
"Hingga akhirnya saya menerima sertifikat hanya sebahu sawah (awal perjanjian gadai 2 bahu sawah dengan nilai 200jt) atas nama Hj. Romih yang kemudian ternyata memunculkan masalah, dimana belakangan bermunculan orang-orang yang mengaku telah memiliki hak atas sawah tersebut DENGAN BUKTI AJB".
Guru Age menambahkan, " Saya kaget ternyata ada beberapa pihak yang justru memiliki AJB Sawah yang sertifikatnya saya pegang sebagai jaminan gadai, kok bisa?"
Usut punya usut, ternyata AJB tersebut tentunya diterbitkan oleh Desa Sukahaji, yangmana melibatkan beberapa pintu (PIC) yang menjualnya kepada pihak lain, PADAHAL, jelas hak kuasa jual dipegang oleh guru Age sendiri.
Saat kami coba konfirmasi kepada kepala desa, Tedy Nurdiansyah pada Kamis 22/08/24 melalui pesan whatsapp, sang Kades mengakui bahwa ia mengetahui hal ini.
"Iya saya tau soal AJB ganda tersebut, hanya saja sebelum desa menerbitkan AJB yang lain, saya memastikan terlebih dahulu kepada pemilik yakni H. Rasam dan Hj. Romih bahwa tanda/sawah tersebut tidak ada masalah"
"Dan mereka menjawab, tidak ada masalah" pungkas sang Kades.
Kades Tedy pun mengajak agar setiap para pihak terkait agar "ngariung" (Baca : berkumpul/bermusyawarah) sehingga dapat meluruskan persoalan ini.
Terlepas dari itu semua, polemik yang terlalu "ruwet" ini jika ditarik benang merahnya bisa disimpulkan, KOK BISA, DESA MENERBITKAN AJB GANDA PADAHAL JELAS SERTIFIKAT ASLI SAWAH TERSEBUT DIPEGANG OLEH GURU AGE????
Dari sini tentunya muncul asumsi, APAKAH KARENA KETELEDORAN PIHAK DESA ATAU ADA UNSUR KESENGAJAAN DEMI MERAUP KEUNTUNGAN???
Apakah mungkin dasar penerbitan AJB dari desa hanya berdasarkan keterangan pemilik kalau sawah tersebut "baik-baik saja dan tidak ada masalah sementara desa tidak memiliki database terkait persoalan seluk beluk AJB warga/masyarakatnya??" ANEH.
Tentunya kita tidak bisa pungkiri, sang Kades pasti mengetahui dengan jelas jawaban dari tanda-tanya diatas. Muncul pertanyaan selanjutnya, SEBERAPA JAUH KETERLIBATAN KADES TEDY NURDIANSYAH terkait masalah ini??? Beliaupun mengatakan sebetulnya yang berperan besar dalam polemik ini adalah KARMIN, selaku mediator dan "katanya" kuasa hukum dari pemilik. Adakah unsur kongkalikong antar para pihak terkait demi memuluskan praktik AJB ganda yang bisa dibilang abal-abal ini??
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan denganmelampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang"
Tapi nampaknya pasal tersebut diatas terlalu sederhana untuk menyimpulkan permasalahan polemik diatas, karena jika kita telusuri lebih dalam, bisa jadi terpenuhi unsur 378 KUHP terkait penipuan oleh para pihak yang terlibat, karena dalam hal ini telah menimbulkan KORBAN dan sejumlah kerugian, atau bahkan pasal 263 KUHP tentang PEMALSUAN DOKUMEN dengan konsekuensi hukuman 6 tahun penjara. Jika hal ini benar adanya sesuai data dan fakta, mungkin pilihan pasal diatas akan terjawab nanti ketika pemberitaan ini VIRAL sehingga pihak berwenang turun tangan dan "memilihkan" pasal yang TEPAT dan TERBAIK buat pihak-pihak yang diduga berkerjasama, kita tunggu kelanjutannya, kami selaku media akan selalu memonitor hingga tuntas.
Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
(Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar