SMKN 6 kabupaten Tangerang gelar MPLS  melalui Pembinaan BNN 
     
    Tangerang, JOI
SMKN 6 kabupaten Tangerang yang berada di wilayah kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang Banten tepatnya di lingkungan perumahan Puspitek.
    Lembaga pendidikan kejuruan tersebut saat ini dikelola dan dipimpin oleh Diana Hermanto S,Pd mampu mengembangkan dan membangun  menciptakan para regenerasi penerus yang berprestasi berkompetensi secara profesional
   Selain menciptakan regenarasi penerus yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik, lembaga tersebut juga membekali alkatul Karimah  serta tidak mengenal namanya obat barang haram yang masuk di lingkungan sekolah SMKN 6 kabupaten Tangerang
   Untuk mengantisipasi masalah kenakalan remaja di lingkungan sekolah, Para jajaran guru dan dewan guru bersama jajaran pihak pengelola sekolah baik itu tenaga pendidik maupun Element lainnya  seperti komite  ikut serta mengayomi para peserta didik baru dalam hal ikut serta dalam kegiatan pembinaan anti narkoba melalui  tim BNN kabupaten Tangerang 
   Seiring waktu terus berputar pihak pengelola sekolah SMKN 6 kabupaten Tangerang, Diana Hermanto S,Pd selaku kepala sekolah SMKN 6 menuturkan bahwa dengan adanya pembinaan anti narkoba yang koordinir dan difasilitasi H. Dedi Sutardi, SH Saya berharap kepada peserta anak didik baru yang masuk ke SMKN 6 kabupaten Tangerang mampu memahami bahkan mampu menerapkan secara individu maupun kelompok untuk menghindari obat-obat terlarang tersebut demi terwujudnya cita-cita yang ada diinginkan sesuai kompetensi dan prestasi sesuai dengan jurusan yang diminati secara profesional, dengan adanya pembinaan tim BNN ini salah satu pokok utama menghindari obat-obat terlarang yang merusak pola pikiran bahkan merusak perekonomian secara finansial bahkan hukumannya itu lebih berat dibandingkan dengan kasus-kasus lain maka dari itu saya berharap para peserta didik mulai dari kelas 10 11 12 mampu menghindari persoalan tersebut secara personal "ungkapnya'
    Terkait digulirkannya acara tersebut secara profesional dan digiring serta didampingi oleh berapa jajaran dewan guru salah satunya Ahmad Syaikhu, S,Pd selaku wakasek sarpras dan Rudi Iswandari,M,Pd wakase kurikulum dan beberapa jajaran dewan guru  lainnya ikut menghadiri acara tersebut dan alhamdulillah dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses 'menurut wakasek sarpras Ahmad syaikhu,S,Pd ketika kegiatan tersebut usai dilaksanakan 'Ia katakan bahwa dengan adanya kegiatan ini ini salah satu pembekalan masa depan para peserta didik dan mampu mengantisipasi gangguan dan pengaruh terhadap pergaulan , dan hal ini perlu dipahami secara profesional oleh beserta anak didik baru karena obat terlarang akan menimbulkan kehancuran bahkan barusan dengan tenaga hukum maka dari itu saya mengajak para peserta didik agar menghindar dari  obat barang haram seperti narkotika ."kandasnya'
    Dalam sosialisasi  tersebut dari tim BNN mengatakan melalui sambutannya bahwa barang narkotika adalah barang haram yang dapat menghancurkan masa depan regenerasi penerus bangsa makanya diharapkan pada adik-adik peserta didik agar tidak mengenal barang haram tersebut karena menghancurkan masa depan bahkan masuk juga dalam undang-undang  dilarang keras bisa menjadi hukuman mati bagi yang melakukan menggunakan barang tersebut, bahkan termasuk  sebagai pengecer akan mendapatkan hukuman berdasarkan undang-undang narkoba yang berlaku di Indonesia "ungkapnya'
   Dengan adanya pembinaan ini'Ia iya katakan bahwa sebagai generasi penerus perlu dipilih-pilah dalam bergaul dalam apapun bentuknya perlu dipelajari baik itu berbentuk minuman makanan maupun obat-obatan, karena di zaman kenakalan remaja di lingkungan sekolah itu sangat cepat reaksi dalam pergaulan yang tidak diinginkan dengan,demikian Saya berharap perlu diperkuat mentalitas keberanian untuk melawan hawa nafsu yang memperoleh pribadi kita secara interest maka dari itu saya mengajak waspadalah dengan gangguan yang membahayakan para regenarasi penerus bangsa, dengan melalui pembinaan ini mudah-mudahan para peserta didik di SMKN 6 kabupaten Tangerang bisa memahami segala hal yang dilarang oleh undang-undang maupun aturan ajaran agama yang sesungguhnya
   "Demikian hal ini dikatakan H Dedi sutardi SH selaku ketua tim BNN kabupaten Tangerang baru-baru ini Selasa, 16/07  2024 kepada media jurnalis online Indonesia (Alfian)