Sang Istri :' Ungkap Kasus Pemaksaan & Ancaman dan Tekanan penandatangani jual rumah
Tangerang,JOI
Kasus penjualan rumah tanpa persetujuan istri ini sangat serius dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami atau istri tidak dapat menjual harta bersama tanpa persetujuan tertulis dari pasangan lainnya.¹ ²
Dalam kasus ini, korban (D) mengaku bahwa suaminya menjual rumah tanpa sepengetahuannya dan bahkan memaksa D untuk menandatangani surat jual beli.
Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
'D menegaskan bahwa rumah yang dijual merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.
Korban dan keluarganya berencana untuk melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta sanksi tegas bagi pelaku.
Mereka juga mempertanyakan etiket profesional notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.
Dalam hal ini, korban dapat mengambil beberapa langkah hukum, seperti:
- *Menggugat suami secara perdata*: Dapat menggugat suami untuk mengganti kerugian dan membatalkan transaksi jual beli rumah.
- *Melaporkan suami ke polisi*: Dapat melaporkan suami ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atau pemaksaan.
- *Mengajukan gugatan ke notaris*: Dapat mengajukan gugatan ke notaris atas dugaan pelanggaran etiket profesional.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan dan kompleksitas tersendiri.
Oleh karena itu, korban sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan yang tepat.
Dengan tujuan agar pelaku:
Tujuan Hukum
1. *Bertanggung Jawab*: Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar hukum.
2. *Menerima Sanksi*: Pelaku harus menerima sanksi yang sesuai dengan tindakannya, seperti pidana penjara atau denda.
3. *Mengganti Kerugian*: Pelaku harus mengganti kerugian yang telah dialami oleh korban.
Tujuan Pendidikan
1. *Mengedukasi Pelaku*: Pelaku harus dievaluasi dan diberikan penjelasan tentang tindakannya yang salah.
2. *Mencegah Tindakan Serupa*: Pelaku harus diberikan pemahaman tentang pentingnya menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
"Demikian hasil verifikasi pantauan pantau Indi di lapangan kepada awak media baru-baru ini ,Tim IMDI
Tujuan Perlindungan
1. *Melindungi Korban*: Korban harus dilindungi dari tindakan pelaku yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya.
2. *Mencegah Tindakan Balasan*: Korban harus dilindungi dari tindakan balasan pelaku yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar