Jurnalis Online Indonesia /Pekanbaru-Pertamina diminta cek CCTV SPBU 14.282.650 yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU 14.282.650 penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau melangsir BBM subsidi. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di
spbu,14-282-650 Jalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau 
kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar subsidi.

 Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat 2 unit mobil Engkel berwarna kuning yang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan cara berulang ulang kali, pada hari Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 16:52 WIB di SPBU 14.282.650 Jalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau 

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar  melibatkan oknum Manager,  pengawas SPBU 14.282.650 Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki yang sudah tidak standard dari mobil engkel tersebut,tengki mobil engkel tersebut dirombak menjadi besar . Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pelangsir solar 

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Adi Manager spbu 14.282.650 melalui whatshap pribadinya tidak memberikan tangapan.
Diduga Adi Maneger SPBU 14.282.650
dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.


Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya” 

Ketika Awak media akan mencoba konfirmasi kepada SBM pertamina wilayah kota pekanbaru   Indra terkait kegiatan dispbu 14.282.650 sampai saat ini belum Ada tanggapan. 

Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU spbu,14-282-650 Jalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau 

Dan dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah

“Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polresta kota pekanbaru maupun Polda Riau segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara,