Jurnalis Online Indonesia /PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar, berubah menjadi panggung pengungkapan praktik busuk anggaran di tubuh Pemko Pekanbaru. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, secara tegas dan terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis, sebagai tersangka.


“Saya ingin Yulianis itu bisa duduk di kursi terdakwa itu, karena melakukan pemotongan anggaran,” tegas Hakim Delta saat memimpin persidangan, Selasa, 20 Mei 2025.


Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya usai mendalami keterangan para saksi, yang sebagian besar mengungkap praktik pemotongan dana oleh pejabat Pemko.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menghadirkan lima saksi kunci: Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan BPKAD Hariyanto, Auditor Inspektorat Mario Adil, serta dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri. Mereka diperiksa untuk mengungkap peran terdakwa Risnandar, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako Pekanbaru.


Dalam nada tinggi, Hakim Delta bahkan mempertanyakan moralitas dan keberanian para pejabat yang masih melanjutkan praktik kotor tersebut.


“Masih terus juga kalian potong-potong seperti ini? Boleh gak sih pemotongan-pemotongan seperti ini? Walikota baru main tambah dari 10 persen jadi 15 persen, kalian ikut saja?” cecar Hakim kepada para saksi.


Yang lebih mengejutkan, Hakim Delta juga menyerempet nama Wali Kota Pekanbaru saat ini, Agung Nugroho! Ia mempertanyakan apakah praktik pungutan liar itu masih berlangsung di era kepemimpinan Agung dan sudah berapa banyak yang disetorkan ke pimpinannya.


“Sudah berapa terkumpul, berapa disetor ke Walikota mu yang baru. Terima juga seperti ini? Takut kan kamu?” tegas Hakim Delta, memantik suasana sidang yang kian menegangkan.


Saksi lantas menjawab dan mengiyakannya, potongan GU dan TU sekarang ditambah dari 10% kini menjadi 15 %, Hakim Delta memperjelas pertanyaan nya kepada para saksi "apakah dana yang dipotong masih dilakukan disaat Walikota baru dan Sekda yang baru ? Saksi menjawab" Iya".


Penggalan-penggalan kesaksian hari itu menyiratkan adanya sistematisasi pemotongan anggaran oleh BPKAD atas permintaan pimpinan, dan dilakukan hampir di seluruh unit kerja. Sukardi Yasin dan Hariyanto mengaku, praktik itu masih berlangsung, bahkan di bawah pemerintahan baru.


Atas dasar keterangan itu, Delta tidak hanya mendesak kejelasan dari JPU KPK, tetapi juga mendorong agar nama-nama yang diduga kuat terlibat, termasuk Yulianis, segera diproses hukum.


Sidang ini merupakan babak ketiga dari rangkaian perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi Pemko Pekanbaru. Selain Risnandar dan Indra Pomi, tersangka lain dalam pusaran kasus ini adalah Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Setdako.


Persidangan dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman bukti tambahan. Publik kini menanti: akankah KPK memenuhi desakan hakim dan menyeret Kepala BPKAD Pekanbaru ke meja hijau?


Hingga berita ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota pekanbaru, ikuti terus berita viral lainnya bersama kami di mataxpost.

Sumber : fakta persidangan - wartakontras- mataxpost
( Tina )