Jurnalis Online Indonesia /KAMPAR —Kasus mafia tanah di Kampar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Riau. Oknum Kepala Desa Tarai Bangun, AM, dan Sekretaris Desa, EP, sudah resmi jadi tersangka dalam skandal tanah proyek tol strategis nasional, namun anehnya, hingga detik ini keduanya masih bebas berkeliaran. Polres Kampar, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Mihardi Mirwan, justru bungkam dan dinilai publik seperti melindungi kedua pejabat desa itu.

AM dan EP, dua aparat desa dari Kecamatan Tambang, Kampar, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen SKGR demi merampok lahan rakyat untuk proyek tol Pekanbaru-Rengat. Skandal ini bukan kasus sepele: mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara — jelas masuk kategori kejahatan berat yang wajib dilakukan penahanan. Tapi faktanya, keduanya masih santai melenggang tanpa tersentuh jeruji. Rakyat bertanya: ada kekuatan besar yang pasang badan?

Kasus bermula dari laporan warga, Salikin Moenits, yang mendapati lahan 1 hektare miliknya diserobot. Saat menghadiri musyawarah ganti rugi proyek tol Desember 2023, Salikin baru tahu bahwa lahannya ditumpangi oleh klaim dari Gunawan Saleh, bersandar pada SKGR yang diterbitkan oleh Desa Tarai Bangun pada 2022. BPN Kampar membenarkan tumpang tindih ini, dan fakta di lapangan membuktikan SKGR itu palsu.

Setelah penyelidikan dan gelar perkara 7 Februari 2024, Polres Kampar menetapkan tiga tersangka: BI (pemilik lahan bodong), AM (Kades), dan EP (Sekdes). Mereka diduga kuat berkomplot melakukan pemalsuan demi menguasai lahan yang nilainya naik drastis karena proyek tol.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Kampar pada saat itu, AKP Elvin Septian Akbar, menegaskan: “Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.”

Namun, hingga kini, proses hukum malah mandek. Kades dan Sekdes Tarai Bangun masih bebas menjalankan aktivitas seolah tak terjadi apa-apa. Penegakan hukum yang semestinya tegas justru terkesan pilih kasih. Publik mulai mencium aroma busuk kompromi dalam kasus ini. Pertanyaannya: siapa yang melindungi?

Apalagi, kini jabatan Kasat Reskrim Polres Kampar sudah dipegang oleh AKP Gian Wiatma Jonimandala. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Gian belum memberikan konfirmasi terkait kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, ikut mengecam keras. "Kami dari KNPI Riau, sekaligus sebagai Relawan Prabowo-Gibran, mendesak Kapolres Kampar agar segera menahan para tersangka mafia tanah ini. Hukum jangan cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan total pada polisi!" tegas Yunus.

Kini, masyarakat Kampar dan seluruh Riau menunggu: apakah Polres Kampar di bawah AKBP Mihardi berani menegakkan hukum, atau memilih tunduk di bawah tekanan gelap?

*Rakyat sudah muak: Tangkap dan tahan mafia tanah sekarang! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu