Jurnalis Online Indonesia /MANDAU -- BOS Galian c Pasir  terkesan kebal hukum Atau Memang Sudah Ada Upeti Terhadap Aph Yang Berada di wilayah hukum Mandau. Aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian C Pasir di Sebanga Kecamatan Mandau Bengkalis. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian C Pasir yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak buruk untuk masyarakat. 

Bos Yang Punya galian c pasir  terkesan Kebal Hukum Dan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Duri, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut Pasir dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan  tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum. Sementara pemerintah Tempatan dan APH seakan tutup mata.

Senin 12 Mei 2025 saat awak media menelusuri  akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut Pasir, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Pihak Galian C Tersebut, dan terganggunya aktivitas pengguna jalan.

Selain merusak Alam dan Sekitar Nya terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.
bahan galian golongan C" yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi "batuan" berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. 
UU Minerba dan Batuan:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti Pasir. 
Izin yang Dikeluarkan:
Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk Galian c Pasir, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis. 

Sanksi untuk galian C Pasir tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. 
Kegiatan penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 
 
Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula. 

Beberapa peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.
.
Lewat publikasi pemberitaan, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Duri dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian c pasir demi menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas serta menjaga aset Daerah kota Duri Kabupaten Bengkalis.

Bersambung....

Liputan Tim.