Jurnalis Online Indonesia/ KUANSING - Pungutan Liar (Pungli) acap kali dilakukan oleh satuan Pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan berbagai dalih yang tidak masuk akal.
Tentu hal ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar satuan pendidikan tidak menjadi persekongkolan jahat dalam menggerogoti uang orang tua murid.
Mirisnya, ditengah situasi dimana pengeluaran (belanja daerah) melebihi pendapatan (Defisit Anggaran), dugaan pungutan liar masih saja terjadi.
Sangat disayangkan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuantan Singingi masih saja melakukan dugaan praktik pungutan liar terhadap murid.
Kali ini dengan dalih menggunakan kartu pembayaran mengatasnamakan komite sekolah Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 dan terhitung semenjak Juli 2024 hingga Juni 2025.
Bahkan kalau di kalkulasikan iuran setiap bulan nya jika Rp. 30.000 dikalikan 12 bulan dengan jumlah murid 200 maka total Rp72.000.000 per tahun menurut catatan pada Anggaran Tahunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi Herizon saat di konfirmasi oleh Haluanriau.co, Selasa (13/05/2025) terkait adanya dugaan pungutan liar di SMP tersebut tidak memberikan tanggapan.
sumber.Haluanriau.co,
Editor .Tina
Tidak ada komentar
Posting Komentar