Pekanbaru /Eksekusi terhadap Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, dan Ade Siswanto, mantan Bendahara LAMR, menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana hibah. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2020 senilai Rp723 juta, dan kini resmi menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I A Pekanbaru.
Kasus ini mengandung pesan penting yang melampaui hukuman semata. Ini adalah panggilan sadar bagi seluruh organisasi penerima dana hibah, lembaga masyarakat, ormas, dan institusi budaya, untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dari Dana Hibah ke Lubang Jerat: Sebuah Perjalanan Salah Urus
Dana hibah sejatinya adalah bentuk kepercayaan negara kepada masyarakat sipil. Namun ketika dana ini disalahgunakan melalui laporan fiktif dan dokumen palsu—seperti dalam perkara Yose dan Ade—kepercayaan itu runtuh, dan lembaga yang semestinya menjadi penjaga nilai, justru kehilangan marwahnya.
Penyidikan menunjukkan bahwa LPJ keuangan LAMR Pekanbaru tahun 2020 disusun secara fiktif. Kegiatan yang dilaporkan tidak terjadi, dan sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggung Jawab Kolektif: Mengawasi, Membangun, Menjaga
Kami menyerukan tiga langkah penting sebagai bentuk pencerahan publik:
Untuk pemerintah daerah dan penyalur hibah:
Perlu penguatan sistem verifikasi, pengawasan internal, serta audit menyeluruh. Proses pencairan hibah tidak boleh hanya administratif, tetapi juga substantif.
Untuk lembaga penerima hibah:
Transparansi dan tata kelola harus menjadi prinsip utama. Pelaporan keuangan berbasis kegiatan nyata dan dokumentasi yang sah adalah keniscayaan.
Untuk masyarakat sipil dan media:
Publik berhak tahu ke mana uang negara dialirkan dan digunakan. Warga, aktivis, dan jurnalis memiliki peran kunci dalam mengawal akuntabilitas ini.
Hibah adalah Kehormatan, Bukan Hak
Hibah adalah mandat, bukan hadiah. Dan ketika mandat ini dikhianati, maka bukan hanya hukum yang bicara, tapi juga hati nurani masyarakat.
Kami berharap, dari kasus ini lahir kesadaran baru: bahwa pengelolaan uang publik harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di pengadilan, tapi juga di hadapan sejarah dan generasi mendatang.(*)
Editor .Tina
Tidak ada komentar
Posting Komentar