Dilansir Dari Media temporatur.com
PURWAKARTA || JOI
Dugaann adanya Oknum Ketua Panitia Kelompok pengelola Selewengkan Dana Bansos BPNT & PKH warga Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Selasa (11/03/2025)
Dikutip dari media temperatur.com, bahwa Hal tersebut diketahui dengan adanya beberapa warga yang mendatangi kantor Komunitas Wartawan Cyber (KWCP) dan memberikan aduan serta keluhan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak mereka diterima sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Dalam keluhanya, warga Desa Wanayasa yang diketahui sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT & PKH tersebut mengaku tidak pernah menerima haknya sejak tahun 2023 hingga tahun 2025, padahal diketahui bantuan BPNT & PKH telah dicairkan namun tak kunjung ada pemanggilan terhadap mereka sebagai KPM dari oknum Ketua Panitia kelompok yang semestinya konsisten dalam memberikan informasi.
"Miris sekali pak, bahkan ada juga KPM yang tidak terima bansos dari tahun 2022 hingga tahun 2025, namun datanya sah sebagai KPM dan saat ini baru terungkap, jika ditotalkan, bansos yang tidak diberikan jumblahnya bervariasi, hingga mencapai belasan juta rupiah pak, seperti ada yang dapat Rp.11.000.000, Rp.5.000.000 dan Rp.6.000.000, sebagai warga tidak mampu, kami tidak mengerti akan hal itu, jadi kami takut ada intimidasi dari oknum-oknum pak". Ungkap para warga yang ketakutan ada intimidasi setelah mereka mengadu
Lanjutnya, mereka mengatakan bahwa "saya sangat kaget saat membuka tabungan di Bank BNI, dari pihak Bank BNI mengatakan tidak bisa karena sudah memiliki Kartu Penerima Bansos tersebut dari pemerintah Pusat di jelaskan pihak Bank.
"Selama ini tidak ada informasi sama sekali maupun dari desa atau ketua panitia dari Kecamatan atau Desa" jelas warga yang menjadi Narasumber.
Beberapa Warga Desa Wanayasa dan Pemuda, diketahui sebagai KPM telah mendatangi Kantor Pemerintah Desa Wanayasa guna pertanyakan terkait BPNT & PKH, namun tidak ada penjelasan apapun dari pihak Pemdes".ujar mereka (warga KPM) dikutip dari media temporatur.com
Atas aduan warga terhadap KWCP Purwakarta, Gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi Makmur selaku Kades Wanayasa, namun Makmur tidak bersedia untuk bertemu dengan alasan sedang sibuk rapat dan besok ada acara ketemu dengan Asmil Simon tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Pada Jumat (07/03/2025), Awak media mendatangi kantor Desa Wanayasa, dan saat itu awak media dapat dipertemukan dengan Kepala Desa (Kades) Makmur, yang saat itu sedang bersama putranya.
Namun sayangnya, Kades Makmur terkesan berikan sambutan yang kurang baik terhadap kedatangan para awak media, padahal kedatangan mereka hanya untuk mengkonfirmasi atas aduan warga, serta menjalankan tugas pokok sebagai jurnalis yang memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang Pers pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999.
Namun betapa kagetnya ketika awak media mendengarkan penjelasan Kades Makmur yang membenarkan adanya Bansos si Desanya namun tidak di serahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Warga Penerima Bansos yang datang ke desa sudah selesai dan di ganti dua juta". ujar Makmur.
Riki putra Kades Makmur, juga mengatakan, " saat ini saya yang mengambil alih untuk data operator dan sekaligus sopir ambulance ungkap anak kades tersebut.
Berselang berapa menit, Sekdes Wanayasa datang dan turut menjelaskan bahwa itu benar yang terjadi, dan sudah di mediasikan dari pihak penerima Bansos dan Ketua Panitia Kelompok, disebut (Bayu dan Ai) dengan kesepakatan akan di ganti sebelum lebaran dengan Anggaran Dua Juta ungkap Sekdes
Akhirnya, Sekdes Wanayasa mengatakan untuk menjelaskan Bayu dan Ai, merekalah yang sudah melakukan mediasi, dan bertanggung jawab dalam mengganti uang tersebut ucap sekdes
Di tempat berbeda, awak media temporatur.com menelpon Bayu sebagai Koordinator (Korcam) BPNT Purwakarta, dan Bayu menjelaskan, "benar saya yang mediasi terhadap pihak penerima Bansos BPNT, dan saya ingatkan lagi bukan bagian saya". ungkap Bayu.
Diketahui, Ridho ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) menanggapi hal tersebut dan katakan secara tegas bahwa hal tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Jika Bansos sudah dicairkan namun tidak sampai kepada KPM yang berhak, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Pasal 2 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin :
Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 114 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sanksi yang Dapat Diberikan
1. Sanksi pidana :
Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2. Sanksi administratif :
Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.
"Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta agar Segera memeriksa oknum pendamping dan para Oknum Aparat Desa Wanayasa kecamatan Wanayasa kabupaten Purwakarta yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana melalui dana BPNT & PKH", Pungkas Ridho Ketua KWCP
( Tim KWCP)
Tidak ada komentar
Posting Komentar