Dilansir Dari Media Lensafakta.com

PURWAKARTA || JOI 

Dana Desa (DD) merupakan anggaran yang menjadi polemik selama ini. Pasalnya, dana yang bersumber dari APBN tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing desa dalam merealisasikan dan menyerapkannya sesuai dengan pagu yang ditetapkan. 

Salah satu contoh, desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta. Dari data valid yang kami punya,  DD 2023 di desa tersebut terdapat selisih antara pagu dan penyerapannya (kurang lebih 139jt rupiah). Dimana pagu anggaran sebesar 982,682,000 sementara realisasinya sebesar 1,122,324,000.

Pada Jumat, 27/09/24, kami tim dari awal media melakukan konfirmasi kepada pihak Desa Wanawali. Wahyudin, Kepala Desa dan Ricko Dandi selaku Sekdes memberikan klarifikasinya. 

"Kelebihan itu dana tambahan (DD) dari tunjangan prestasi dari APBN" ujar Sekdes yang disenadakan oleh, Kades, Wahyudin. 

"Adapun penyerapannya sudah sesuai semua" imbuhnya. 

Ricko Dandy mengatakan, untuk penyaluran dana infrastruktur desa, ketahanan pangan, pengelolaan nabati, rutilahu dan penyerapan lainnya SUDAH PAS, dan TIDAK ADA yang tidak terealisasikan. Nampaknya, desa Wanawali bisa menjadi *"contoh"* bagi desa-desa lainnya dimana penyerapan anggaran banyak yang menjadi tanda tanya. 

Bagaimana tidak, Kades dan Sekses senada mengatakan kalau tidak ada sedikitpun anggaran yang tidak terealisasi dengan baik. 

Namun ada hal menarik, ketika ditanya terkait biaya "koordinasi" jika ada wartawan dan LSM datang, dari mana anggaran tersebut diambil jika semua dana sudah terserap dengan baik? sang Kades mengeluarkan senyuman yang penuh tanda, entah bagaimana kami memaknainya. 

Lanjut lagi, sembari intermezzo kami pun selentingan bertanya terkait dana koordinasi untuk pemerintah daerah, baik itu DPK, DPC Apdesi. Tak diduga, sang Kades pun menjawab, "ada, tapi kalau soal jumlah saya kan ga bisa ungkapkan, harus koordinasi dulu".

Cukup mengagetkan juga bagi kami yang sangat mengetahui tentang alur peruntukan anggaran DD, yang mana anggaran untun "koordinasi" untuk DPK, DPC, Wartawan dan LSM tersebut sebetulnya TIDAK PERNAH ADA peruntukannya baik dalam pagu anggaran ataupun pengajuan. Lalu dari mana sang Kades mengambilnya???? Sementara sang Kades sendiri mengakui jika dana sudah diserapkan semua tanpa satupun yang terlewatkan. Oh mungkin merogoh kocek dari saku pribadi pak Kades.

Hmm.. Walaupun cukup membingungkan, tapi setidaknya kami sudah memeberikan konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk Kode Etik Jurnalistik sesuai amanat UU Pers no. 40 tahun 1999 yakni memberikan hak jawab kepada objek atau subjek yang akan diberitakan. Sisanya, mungkin inspektorat dan pihak lainnya yang memiliki wewenang apakah benar statemen pak Kades dan Sekdesnya, jika benar adanya, sungguh apresiasi yang luar biasa  dari kami, awak media.

Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md

[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com - Lensa Grup]

(Red)